kotaku kepri30 Nov 2018Kepada Yth :
Koordinator Kota dan Askot Mandiri
Tenaga Ahli dan Sub Prof
Program KOTAKU
di_
Tempat
Dengan hormat,
Dalam
Selayang Pandang
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28H Ayat 1 bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia dan adalah hak warga negara Indonesia. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan menjadi kewajiban Pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah untuk bertanggung,..